Diskon PBB-P2

Tentang Diskon PBB-P2

Diskon PBB-P2 adalah program pemberian pengurangan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten Tegal dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Tegal Nomor : 100.3.3.2/312 Tahun 2025
tentang
Pembebasan Denda Administrasi dan Pemberian Diskon Ketetapan Pajak Bbumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Syarat dan Ketentuan

Keterangan Diskon Syarat
Pembebasan Denda (seluruh tahun pajak)
  • Denda Keterlambatan
Membayar seluruh tunggakan dan tagihan tahun pajak 2025 (jika ada) dengan menggunakan salah satu cara sebagai berikut :
  • Kode bayar yang dibuat melalui website diskon.
  • Kode khusus dengan menggunakan NOP dan 0000 (nol 4x) sebagai tahun pajak pada saat pembayaran.
Pembebasan Pokok Pajak
Jml. Tunggakan (Thn. Pajak 2013 s.d. 2024) :
 
  • 12 tahun dan di atasnya
  • 6 tahun pajak dan seluruh tahun pajak 2012 ke bawah
  • 7 sampai dengan 11 tahun
  • 4 tahun pajak dan seluruh tahun pajak 2012 ke bawah
  • 6 tahun pajak
  • 2 tahun pajak dan seluruh tahun pajak 2012 ke bawah
  • 0 s.d. 5 tahun
  • seluruh tahun pajak 2012 ke bawah
Pembebasan Denda Blokir
  • Seluruh denda blokir
Mengajukan permohonan pengaktifan
Bayarlah menggunakan kode bayar atau NOP + 0000 (nol 4x) maka akan mendapatkan penghapusan denda keterlambatan dan diskon secara otomatis.
Jika pembayaran menggunakan cara biasa (NOP+TAHUN PAJAK) maka hanya akan mendapatkan penghapusan denda keterlambatan

Alur Proses

  • Langkah 1
    Buat Kode Bayar

    Buat kode bayar melalui website diskon yang telah disediakan. Anda dapat mencetak kode bayar yang akan digunakan saat pembayaran (opsional). Buat sekarang

  • Langkah 2
    Pembayaran

    Bayar tagihan dan tunggakan dengan menggunakan kode bayar melalui online payment maupun offline payment (teller bank).

  • Langkah 3
    Cetak Bukti Setor

    Cetak Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan menscan QR Code pada kode bayar atau melalui menu Cari Kode Bayar

  • Langkah 4
    Selesai