Diskon PBB-P2 2026

Tentang Diskon PBB-P2

Diskon PBB-P2 adalah program keringanan atau pengurangan pokok pajak dan/atau sanksi denda yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada wajib pajak dengan tujuan untuk memotivasi wajib pajak agar melunasi PBB tepat waktu, meringankan beban ekonomi, serta mendorong pembayaran tunggakan PBB-P2.

Dasar Hukum

Keputusan Bupati Tegal Nomor : 100.3.3.2/ TAHUN 2026
tentang
Pembebasan Denda Administrasi dan Pemberian Diskon Pajak Bbumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Yang Mempunyai Tunggakan.

Syarat dan Ketentuan

Keterangan Diskon Keterangan
Pembebasan Denda (seluruh tahun pajak)
  • Denda Keterlambatan
  • Membayar dengan menggunakan ID Billing Khusus Diskon; atau
  • Kode khusus dengan menggunakan NOP dan 0000 (nol 4x) sebagai tahun pajak pada saat pembayaran.
Pembebasan Pokok Pajak
Jml. Tunggakan (Thn. Pajak 2013 s.d. 2025) :
 
  • 12 tahun dan di atasnya
  • 6 tahun pajak
  • 10 sampai dengan 11 tahun
  • 5 tahun pajak
  • 8 sampai dengan 9 tahun
  • 4 tahun pajak
  • 6 sampai dengan 7 tahun
  • 3 tahun pajak
  • 4 sampai dengan 5 tahun
  • 2 tahun pajak
  • 3 tahun
  • 1 tahun pajak
Pembebasan Denda Blokir
  • Denda atas keterlambatan SPPT yang tidak diterbitkan

Alur

Kanal Pembayaran