Tentang Diskon PBB-P2
Diskon PBB-P2 adalah program pemberian pengurangan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten Tegal dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2.
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Tegal Nomor : 100.3.3.2/312 Tahun 2025
tentang
Pembebasan Denda Administrasi dan Pemberian Diskon Ketetapan Pajak Bbumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Syarat dan Ketentuan
Keterangan | Diskon | Syarat |
Pembebasan Denda (seluruh tahun pajak) |
|
Membayar seluruh tunggakan dan tagihan tahun pajak 2025 (jika ada) dengan menggunakan salah satu cara sebagai berikut :
|
Pembebasan Pokok PajakJml. Tunggakan (Thn. Pajak 2013 s.d. 2024) : |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembebasan Denda Blokir |
|
Mengajukan permohonan pengaktifan |
Bayarlah menggunakan kode bayar atau NOP + 0000 (nol 4x) maka akan mendapatkan penghapusan denda keterlambatan dan diskon secara otomatis. Jika pembayaran menggunakan cara biasa (NOP+TAHUN PAJAK) maka hanya akan mendapatkan penghapusan denda keterlambatan |
Alur Proses
-
Langkah 1
Buat Kode Bayar
Buat kode bayar melalui website diskon yang telah disediakan. Anda dapat mencetak kode bayar yang akan digunakan saat pembayaran (opsional). Buat sekarang
-
Langkah 2
Pembayaran
Bayar tagihan dan tunggakan dengan menggunakan kode bayar melalui online payment maupun offline payment (teller bank).
-
Langkah 3
Cetak Bukti Setor
Cetak Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan menscan QR Code pada kode bayar atau melalui menu Cari Kode Bayar
-
Langkah 4
Selesai